Penjelasan Tentang Cyber Espionage

CYBER ESPIONAGE


            Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

            Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter . 

            Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

            Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize
Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
            Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.      Faktor Politik
      Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan

2.      Faktor Ekonomi
       Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya
       Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

·         Kemajuan Teknologi Infromasi
              Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

·         Sumber Daya Manusia
              Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

·         Komunitas
              Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


Metode Mengatasi Cyber Espionage
            10 cara untuk melindungi dari cyber espionage :      
1.                  Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
2.                  Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.                  Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4.                  Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.                  Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.                  Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.                  Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.                  Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9.                  Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10.              Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

Cara mencegah Cyber Espionage
            Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.         Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.         Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.         Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.         Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Mengamankan sistem dengan cara :
a)      Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
b)      Memasang Firewall
c)      Menggunakan Kriptografi
d)     Secure Socket Layer (SSL)
e)      Penanggulangan Global
f)       Perlunya Cyberlaw
g)      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus


Contoh Kasus Cyber Espionage
1.         RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
            Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2.         FOX  
            Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

3.         TROJANGATE
            Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.

4.         Penyebaran Virus melalui Media Sosial
            Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

            Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

5.         Pencurian Data Pemerintah
            Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.

          Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
          Penanggulangan dari kasus tersebut melalui Hukum UU ITE yang berlaku.

6.        Penyadapan Australia dengan Indonesia
            SYDNEY – Australia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan bekerja sama dalam operasi spionase terhadap Indonesia saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim di Bali, 2007 silam. Laporan yang dirilis harianGuardian edisi Australia pada Sabtu (2/11) itu diperkirakan akan memperpanas hubungan antara AS-Australia dan Indonesia.

Sydney Morning Herald memberikan laporan itu berdasarkan dokumen yang dibocorkan whistle blower asal AS, Edward Snowden yang merupakan mantan analis intelijen Badan Keamanan Nasional AS (NSA). Menurut dokumen itu, Kedutaan Besar AS di Jakarta ternyata menjadi fasilitas penyadapan yang dilakukan NSA. Ternyata, hasil program penyadapan itu juga dibagikan dengan Australia. Guardian menyebutkan, operasi penyadapan saat KTT Perubahan Iklim di Bali pada 2007 itu dilakukan oleh Direktorat Sinyal Pertahanan (DSD), lembaga spionase Australia bekerja sama dengan NSA.

Kerja sama kedua lembaga elite itu dikategorikan sebagai operasi besar-besaran. Menurut Guardian, operasi spionase itu tergolong tidak terlalu sukses. Kenapa dianggap tidak terlalu sukses? Pasalnya, operasi hanya menghasilkan penyadapan nomor ponsel Kepala Kepolisian Daerah Bali. Padahal target operasi penyadapan saat itu yakni mengumpulkan nomor kontak para pejabat tinggi bidang keamanan Indonesia.

Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

Penanggulangan dari kasus tersebut melalui Hukum UU ITE UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang berbunyi : bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

UU mengenai Cyber Espionage


                  
            UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1)      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  

2)      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.  Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam         Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun      dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2.  Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun       dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Komentar

Popular Posts

Langkah - langkah membuat Kabel UTP

Pengertian Media dan Perbedaan Guided dan UnGuided

Cara membuat Topologi Ring menggunakan CiscoTracer